Senin, 16 Maret 2015

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Diskusi 1)

Materi Inisiasi 1 gabungan dari modul 1 Administrasi Negara sebagai Suatu Sistem dan modul 2 Tatanan Organisasi Lembaga Negara. Untuk dapat mengkaji dan mendiskusikan secara mendalam inisiasi 1 ini, Anda disyaratkan untuk membaca terlebih dahulu modul 1 ( 3 kegiatan Belajar) dan modul 2 (3 kegiatan belajar). 

Jawab :

Sistem adalah sekelompok komponen yang terdiri dari manusia dan/atau bukan manusia yang diorganisasi dan diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran bersama atau hasil akhir.
Administrasi Negara adalah fungsi atau aktivitas pemerintah yang mengurus unsur-unsur negara.  Dengan demikian tujuan administrasi negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam mencapai tujuan tersebut, peranan aparatur negara menjadi faktor yang sangat menentukan dalam mengurus unsur-unsur negara, dan unsur-unsur sistem negara tersebut meliputi warga negara, wilayah negara dan pemerintahan negara. 
Dalam eksistensinya sebagai sistem, dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut.
1. Unsur Nilai
2. Unsur Struktur
3. Unsur Proses

Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem pemerintahan negara berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui SANKRI. Hal tersebut pada prinsipnya meliputi penyelenggaraan wewenang lembaga-lembaga negara dengan mengembangkan kebijakan yang terarah pada pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dengan mendayagunakan secara optimal dan bertanggung jawab segenap sumber daya nasional dan potensi serta peluang internasional, dan senantiasa memperhatikan aspirasi dan peran serta aktif masyarakat, serta tetap menjaga konsistensinya dengan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan bangsa. Dengan demikian, SANKRI dapat dirumuskan sebagai keseluruhan tatanan organisasi dan proses manajemen dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan yang diamanatkan konstitusi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar