Senin, 16 Maret 2015

Perbandingan Administrasi (Diskusi 1)

Berdasarkan paparan pada Inisiasi 1, Saudara sudah mengetahui bahwa perbandingan sistem administrasi negara dapat ditinjau dari segi institusional (Ditinjau dari segi institusional, perbandingan sistem administrasi negara dibandingkan dengan 2 atau lebih institusi yang berbeda dalam satu lingkungan kebudayaan yang sama, misalnya sistem administrasi keuangan pada perguruan tinggi negeri dengan sistem administrasi keuangan pada rumah sakit-rumah sakit pemerintah di negara RI, atau sistem administrasi sipil dan militer di negara RI).
Silakan Saudara diskusikan, di era otonomi daerah ini, apakah perbandingan dari segi institusional ini dapat diterapkan untuk mengkaji sistem administrasi pemerintah pusat dengan sistem administrasi pemerintah daerah. Kemukakan argumen Saudara!

Jawab :

Perbandingan sistem administrasi pemerintah pusat dengan sistem administrasi pemerintah daerah merupakan contoh dari definisi perbandingan administrasi negara dari segi institusional.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disadari atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat. Oleh sebab itu pentingnya melakukan administrasi perbandingan antara sistem administrasi pemerintah pusat dengan sistem administrasi pemerintah daerah.
Kegunaan Administrasi Perbandingan :
  • Mencari/menemukan hal-hal yang sama/berbeda dalam Sistem Administrasi Negara.
  • Diarahkan untuk menemukan cara berpikir konseptual mengenai studi Perbandingan Administrasi Negara.
  • Untuk mengidentifikasikan faktor-faktor budaya,politik, dan sosial yang mempengaruhi kegagalan/keberhasilan, yaitu sistem administrasi atau satu sistem administrasi atau satu sistem birokrasi.
  • menjelaskan perbedaan mengenai perilaku birokrasi dan birokrat dalam lingkungan budaya dan negara yang berbeda-beda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar