Senin, 16 Maret 2015

Pengantar Ilmu Administrasi (Diskusi 2)

Salah satu kekhususan administrasi negara adalah “Administrasi Negara Mempunyai Kekecualian”. Baru-baru ini kita membaca dan mendengar berita yang luar biasa mengiris hati kita. Yakni dibuangnya seorang pasien bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi (63) hingga meninggal (http://www.radarlampung.co.id/read/berita-utama..) hanya dikarenakan persoalan biaya rumah sakit yang tidak mampu ia dibayar. Sungguh sebuah ironi dan sangat melukai nilai kemanusiaan. Diskusikan hal tersebut dengan argumen anda masing-masing dalam kaitannya dengan administrasi negara dan salah satu kekhususan administrasi negara seperti yang telah dsampaikan diatas.

Jawab :

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kebijakan rumah sakit pemerintah yang tidak menarik biaya bagi pasien rawat inap yang berasal dari kelompok miskin, sedangkan pasien-pasien lain harus membayar merupakan contoh lain dari kekhususan administrasi publik dilihat dari pengecualian. Memang harus diakui tuntutan agar administrasi publik dapat bekerja secara efisien, efektif, cekatan, dan responsif, tetapi pada saat yang sama juga harus memperhatikan dan tanggap terhadap kesulitan yang dialami kelompok-kelompok masyarakat miskin. Guna menjamin nilai-nilai luhur ini dapat diwujudkan, administrasi publik memerlukan semangat kompetisi, kontrol politik, sarana swakoreksi, dan kontrol sosial. Di era saat ini, sudah ada program pelayanan jaminan sosial atau BPJS yang berfungsi menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Presiden Jokowi juga meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu sejenis kartu atau program yang dimana memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, pemegang kartu KIS dapat menggunakannya di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini merupakan sebuah nama untuk program jaminan kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan program jaminan kesehatan BPJS merupakan lembaga hukum publik yang tujuan pembentukannya yaitu untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan SJSN (JKN). Jadi seharusnya masyarakat miskin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang secara baik dan gratis. Sesuai dengan Undang-undang kesehatan yang berlaku. Perlunya peran pemerintah dalam hal melakukan perbaikan layanan kesehatan buat masyarakat luas terutama rakyat miskin harus lebih ditingkatkan lagi. Dan semoga kelak tidak ada lagi kasus seperti Mbah Edi diatas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar