Salah satu kekhususan administrasi negara adalah “Administrasi Negara Mempunyai Kekecualian”. Baru-baru ini kita membaca dan mendengar berita yang luar biasa mengiris hati kita. Yakni dibuangnya seorang pasien bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi (63) hingga meninggal (http://www.radarlampung.co.id/read/berita-utama..) hanya dikarenakan persoalan biaya rumah sakit yang tidak mampu ia dibayar. Sungguh sebuah ironi dan sangat melukai nilai kemanusiaan. Diskusikan
hal tersebut dengan argumen anda masing-masing dalam kaitannya dengan
administrasi negara dan salah satu kekhususan administrasi negara
seperti yang telah dsampaikan diatas.
Jawab :
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992
tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat
berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara
bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi
penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kebijakan rumah sakit pemerintah yang tidak menarik biaya bagi pasien
rawat inap yang berasal dari kelompok miskin, sedangkan pasien-pasien
lain harus membayar merupakan contoh lain dari kekhususan administrasi
publik dilihat dari pengecualian.
Memang harus diakui tuntutan agar administrasi publik dapat bekerja
secara efisien, efektif, cekatan, dan responsif, tetapi pada saat yang
sama juga harus memperhatikan dan tanggap terhadap kesulitan yang
dialami kelompok-kelompok masyarakat miskin. Guna menjamin nilai-nilai
luhur ini dapat diwujudkan, administrasi publik memerlukan semangat
kompetisi, kontrol politik, sarana swakoreksi, dan kontrol sosial.
Di era saat ini, sudah ada program pelayanan jaminan sosial atau BPJS
yang berfungsi menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Presiden Jokowi juga meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu
sejenis kartu atau program yang dimana memiliki fungsi untuk memberikan
jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan secara gratis, pemegang kartu KIS dapat menggunakannya di
setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Kartu
Indonesia Sehat (KIS) ini merupakan sebuah nama untuk program jaminan
kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat
Indonesia yang tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
Sedangkan program jaminan kesehatan BPJS merupakan lembaga hukum publik
yang tujuan pembentukannya yaitu untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan SJSN (JKN).
Jadi seharusnya masyarakat miskin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan
yang secara baik dan gratis. Sesuai dengan Undang-undang kesehatan yang
berlaku. Perlunya peran pemerintah dalam hal melakukan perbaikan layanan
kesehatan buat masyarakat luas terutama rakyat miskin harus lebih
ditingkatkan lagi. Dan semoga kelak tidak ada lagi kasus seperti Mbah
Edi diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar