Senin, 16 Maret 2015

Hubungan Pusat Daerah (Diskusi 2)

Jelaskan pelaksanaan berbagai urusan/kewenangan baik urusan wajib maupun urusan pilihan pada pemerintah daerah kabupaten/kota tempat Anda tinggal dalam konteks hubungan pusat- daerah!

selamat berdiskusi.
salam
tutor

 Jawab:

  • Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan wajib meliputi  bidang:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. lingkungan hidup;
  4. pekerjaan umum;
  5. penataan ruang;
  6. perencanaan pembangunan;
  7. perumahan;
  8. kepemudaan dan olahraga;
  9. penanaman modal;
  10. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11. kependudukan dan catatan sipil;
  12. ketenagakerjaan;
  13. ketahanan pangan;
  14. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  15. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  16. perhubungan;
  17. komunikasi dan informatika;
  18. pertanahan;
  19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  20. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
  21. pemberdayaan masyarakat dan desa;
  22. sosial;
  23. kebudayaan;
  24. statistik;
  25. kearsipan; dan
  26. perpustakaan.
  • Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah  urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 
Urusan pilihan meliputi bidang:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. pariwisata;
  6. industri;
  7. perdagangan; dan
  8. ketransmigrasian.
DAFTAR RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN
YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN GRESIK TAHUN 2007
DALAM BIDANG PENDIDIKAN
I         BIDANG PENDIDIKAN

A.        SUB BIDANG KEBIJAKAN


1. SUB-SUB BIDANG KEBIJAKAN DAN STANDAR



a. Penetapan kebijakan operasional pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.



b. Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional.



c. Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan.



d. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



e. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal.



f. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.



g. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal.



h. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah



i. Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi



j. Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.



k. Peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen  pendidikan nasional.

B.        SUB BIDANG PEMBIAYAAN


1. SUB-SUB BIDANG PEMBIAYAAN



a. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya.



b. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya.

C.        SUB BIDANG KURIKULUM



a. Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar.



b. Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.



c. Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar.



d. Sosialisasi dan fasilitasi  implementasi  kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.



e. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada  pendidikan dasar.

D.        SUB BIDANG PRASARANA DAN SARANA



a. Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.



b. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.



c. Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,  pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.

E.        SUB BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



a. Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya.



b. Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya



c. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS di daerah.



d. Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



e. Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



f. Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

F.        SUB BIDANG PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN


1. SUB-SUB BIDANG PENILAIAN HASIL BELAJAR



a. Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



b. Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi  pelaksanaan ujian sekolah.



c. Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah.


2. SUB-SUB BIDANG EVALUASI



a. Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



b. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.


3. SUB-SUB BIDANG AKREDITASI



a. Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal.


4. SUB-SUB BIDANG PENJAMINAN MUTU



a. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.



b. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional.



c. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu.



d. Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar