selamat berdiskusi.
salam
tutor
Jawab:
- Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olahraga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
- Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pariwisata;
- industri;
- perdagangan; dan
- ketransmigrasian.
DAFTAR RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN
YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN GRESIK TAHUN 2007
DALAM BIDANG PENDIDIKAN
I | BIDANG PENDIDIKAN | |||
A. | SUB BIDANG KEBIJAKAN | |||
1. | SUB-SUB BIDANG KEBIJAKAN DAN STANDAR | |||
a. | Penetapan kebijakan operasional pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi. | |||
b. | Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional. | |||
c. | Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan. | |||
d. | Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. | |||
e. | Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal. | |||
f. | Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional. | |||
g. | Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal. | |||
h. | Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah | |||
i. | Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi | |||
j. | Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional. | |||
k. | Peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen pendidikan nasional. | |||
B. | SUB BIDANG PEMBIAYAAN | |||
1. | SUB-SUB BIDANG PEMBIAYAAN | |||
a. | Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya. | |||
b. | Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya. | |||
C. | SUB BIDANG KURIKULUM | |||
a. | Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar. | |||
b. | Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | |||
c. | Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar. | |||
d. | Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. | |||
e. | Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar. | |||
D. | SUB BIDANG PRASARANA DAN SARANA | |||
a. | Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. | |||
b. | Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan. | |||
c. | Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. | |||
E. | SUB BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | |||
a. | Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya. | |||
b. | Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya | |||
c. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS di daerah. | |||
d. | Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. | |||
e. | Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. | |||
f. | Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan. | |||
F. | SUB BIDANG PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN | |||
1. | SUB-SUB BIDANG PENILAIAN HASIL BELAJAR | |||
a. | Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. | |||
b. | Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah. | |||
c. | Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah. | |||
2. | SUB-SUB BIDANG EVALUASI | |||
a. | Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. | |||
b. | Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. | |||
3. | SUB-SUB BIDANG AKREDITASI | |||
a. | Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal. | |||
4. | SUB-SUB BIDANG PENJAMINAN MUTU | |||
a. | Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan. | |||
b. | Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional. | |||
c. | Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu. | |||
d. | Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar