Senin, 16 Maret 2015

Pengantar Ilmu Administrasi Negara (Diskusi 1)

Setiap kita pasti pernah menggunakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah layanan kependudukan berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Dibeberapa daerah layanan Kartu Tanda Penduduk sudah digratiskan. Namun ada beberapa daerah juga yang masih mengenakan biaya terhadap layanan tersebut. Kita sering mendengar setelah kita akan menyelesaikan urusan terkait misalnya pembuatan KTP, petugas di kantor catatan sipil berucap : “ Pak, ini KTPnya sudah selesai, administrasinya Rp.20.000” pak . Terkait dengan pengertian administrasi yang digunakan dalam kasus diatas, kebanyakan masyarakat kita masih memandang administrasi sebagai sejumlah uang yang harus dipenuhi dalam mendapatkan layanan publik tertentu. 
Diskusikan hal diatas terkait pemahaman terhadap pengertian administrasi itu sendiri. Apakah anda dan masyarakat dilingkungan anda masih memiliki pandangan serupa!
Diskusikan bersama!

Jawab :

Sekarang ini sulit sekali membedakan makna yang jelas mengenai biaya administrasi dan pungutan liar (pungli). Keduanya seolah menjadi identik dalam perbendaharaan kata, walaupun sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Disini saya akan menjelaskan mengenai pengertian biaya administrasi. Biaya (menurut Mulyadi) adalah pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi, sedang terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Istilah administrasi dalam kenyataan, mempunyai berbagai macam pengertian atau makna. Administrasi dalam pengertian Tata Usaha menurut Harris muda adalah "Suatu pekerjaan yang sifatnya : mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis-menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu." Kita dapat menyimpulkan sendiri arti dari biaya administrasi itu sendiri. Kasus contoh diatas seolah-olah pembuatan KTP itu membutuhkan biaya administrasi. Padahal kenyataannya adalah biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri telah sepakat menggratiskan seluruh biaya administrasi kependudukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sumber : www.kemendagri.go.id Jika tidak ada penetapan dari penjabat yang berwenang maka setiap biaya yang dikenakan jatuh pada ranah pungutan liar (pungli). Jadi yang selama ini sering kita temukan dalam mengurus sesuatu di kantor-kantor pemerintahan seperti biaya alat tulis, biaya mengetik, biaya stempel, transport mengurus sesuatu, dan bermacam biaya tetek bengek sebagai biaya administrasi adalah sebuah pengkambinghitaman dan pemelintiran makna dari biaya administrasi. Hal tersebut adalah pembohongan dan pembodohan publik jika mengatakan bahwa biaya ATK, mengetik, transport, dan stempel adalah biaya administrasi. Karena untuk itu semua sudah jelas ada APBN/APBD. Mungkin akan lebih enak didengar untuk hal-hal seperti itu diartikan sebagai sumbangan/pemberian sukarela/biaya lelah saja. Jadi tidak membohongi dan membodohi masyarakat. Dan tidak lagi menyalahkan kambing hitam apalagi mengaburkan makna biaya administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar