Senin, 16 Maret 2015

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Diskusi 2)

Untuk berdiskusi dalam inisiasi 2 ini, Anda terlebih dahulu sudah mempelajari modul 3 tentang tatanan organisasi di tingkat pusat (ada tiga kegiatan belajar).
Jawab :
Tatanan pemerintahan negara adalah sejumlah organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan. Tatanan Organisasi Pemerintahan pada suatu negara dipengaruhi bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut. Beberapa bentuk negara, seperti negara kesatuan dan negara federal mempunyai tatanan organisasi pemerintahan yang berbeda-beda; demikian pula pada sistem pemerintahan, seperti demokrasi, monarki, oligarki, dan teokrasi, mempunyai tatanan organisasi pemerintahan yg berbeda pula. Selain dipengaruhi bentuk negara dan sistem pemerintahan, tatanan organisasi pemerintahan pada suatu negara juga dipengaruhi oleh tata nilai yang dianut berupa pandangan falsafah, cita-cita dan tujuan bernegara, serta perkembangan lingkungan strategik yang dihadapi baik dalam tatanan nasional maupun internasional.

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Diskusi 1)

Materi Inisiasi 1 gabungan dari modul 1 Administrasi Negara sebagai Suatu Sistem dan modul 2 Tatanan Organisasi Lembaga Negara. Untuk dapat mengkaji dan mendiskusikan secara mendalam inisiasi 1 ini, Anda disyaratkan untuk membaca terlebih dahulu modul 1 ( 3 kegiatan Belajar) dan modul 2 (3 kegiatan belajar). 

Jawab :

Sistem adalah sekelompok komponen yang terdiri dari manusia dan/atau bukan manusia yang diorganisasi dan diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran bersama atau hasil akhir.
Administrasi Negara adalah fungsi atau aktivitas pemerintah yang mengurus unsur-unsur negara.  Dengan demikian tujuan administrasi negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam mencapai tujuan tersebut, peranan aparatur negara menjadi faktor yang sangat menentukan dalam mengurus unsur-unsur negara, dan unsur-unsur sistem negara tersebut meliputi warga negara, wilayah negara dan pemerintahan negara. 
Dalam eksistensinya sebagai sistem, dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut.
1. Unsur Nilai
2. Unsur Struktur
3. Unsur Proses

Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem pemerintahan negara berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui SANKRI. Hal tersebut pada prinsipnya meliputi penyelenggaraan wewenang lembaga-lembaga negara dengan mengembangkan kebijakan yang terarah pada pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dengan mendayagunakan secara optimal dan bertanggung jawab segenap sumber daya nasional dan potensi serta peluang internasional, dan senantiasa memperhatikan aspirasi dan peran serta aktif masyarakat, serta tetap menjaga konsistensinya dengan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan bangsa. Dengan demikian, SANKRI dapat dirumuskan sebagai keseluruhan tatanan organisasi dan proses manajemen dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan yang diamanatkan konstitusi negara.

Psikologi Sosial (Diskusi 2)

Sdr. Mahasiswa, Kali ini, saya ajak anda untuk mempelajari teori-teori yang digunakan dalam Psikologi Sosial. Mulai inisiasi 2, kita belajar tentang teori peran. Pelajarilah teori tersebut dengan baik melalui materi yang saya kirim, kemudian kaitkan dengan materi yang ada di BMP ADPU4218/Psikologi Sosial. Dengan berbekal materi itu, saya undang anda untuk membahas fenomena " AHOK VS DPRD DKI'.
Diskusikan masalah tersebut.
Selamat berdiskusi!

Jawab :

Teori atribusi pada intinya membicarakan penyebab (atribusi) dari suatu perilaku; apakah penyebabnya individu (disposisi/atribusi internal) atau lingkungan (situasi/atribusi eksternal). Atribusi berarti proses mencari informasi dan menarik kesimpulan dari suatu peristiwa, situasi, atau perilaku orang. Dengan kata lain, dalam konteks interaksi antara manusia, atribusi diartikan sebagai upaya untuk mencari "penyebab" di balik perilaku manusia. Dalam kasus ini kita akan membahas penyebab perselisihan antara Gubernur Ahok dengan DPRD DKI. DPRD merupakan bagian manajemen pemerintahan daerah untuk mencapai tujuannya. DPRD juga berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih dalam pemilihan umum dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya, anggaran dan pengawasan sebagai representasi rakyat di propinsi, maupun kota/Kabupaten. Didalam melakukan anggaran perlu adanya peran perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban untuk mencegah terjadinya penyimpangan, yang selanjutnya tidak timbul kasus-kasus yang dapat merugikan kerugian daerah dan/atau yang akan berindikasikan tindakan terjadinya korupsi.Sedangkan Tugas Gubernur adalah membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD bisa disebut juga wakil rakyat, pejuang aspirasi rakyat, pembela rakyat maka sungguh sangat tragis jika ternyata terbukti benar DPRD terlibat kasus korupsi dengan cara menipu penyusunan RAPBD. Seperti kita tahu cuplikan lagu dari Iwan Fals "Wakil rakyat seharusnya merakyat. Jangan tidur waktu sidang soal rakyat." Korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Memakan uang rakyat serta bisa mematikan pertumbuhan ekonomi negara. Kita tunggu saja keputusan dari KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi akhirnya memutuskan siapa yang bersalah. Menurut artikel yang pernah saya baca, kini Gubernur Ahok mendapat dukungan warga Jakarta yang menandatangani petisi dan dikabarkan sudah berjumlah diatas 39.000 orang. Ini jelas tidak main-main. Dan sangat bertolakbelakang. Ahok bersama rakyat yang mendukungnya melawan DPRD DKI yang tugasnya mewakili rakyat. Jadi aneh bukan?

Psikologi Sosial (Diskusi 1)

Sdr. Mahasiswa, Saya sudah kemukakan ruang lingkup Psikologi Sosial dan pengertiannya, yang saya ambil dari beberapa sumber. Selain sumber yang saya gunakan, sebenarnya banyak sekali sumber yang dapat Anda cari melalui internet. Cobalah pelajari sumber-sumber lain tersebut, kemudian diskusikan ruanglingkup yang saya sampaikan dengan sumber yang anda pelajari.Karena forum ini adalah diskusi ilmiah, maka saya minta anda menuliskan rujukan yang menjadi dasar pendapat anda dengan cara menuliskannya dalam daftar pustaka di akhir tulisan yang Anda posting, supaya tidak terkesan bahwa diskusi kita ini 'ngawur'.
Selamat berdiskusi!

Jawab :

Pengertian Psikologi Sosial menurut para ahli :

1. Hubert Bonner

Menurut Hubert Bonner dalam bukunya “Social Psychology”, psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang tingkah laku manusia.

2. Gordon Allport

Pada tahun 1985, Gordon Allport mengemukakan bahwa psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang berusaha memahami dan menjelaskan bagaimana pikiran, perasaan, dan tingkah laku seseorang dipengaruhi oleh kehadiran orang lain, baik secara nyata atau aktual, dalam bayangan atau imajinasi, dan dalam kehadiran yang tidak langsung (implied).

3. A.M. Chorus

Psikologi sosial adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia sebagai anggota suatu masyarakat.

4. David O Sears

Psikologi sosial adalah ilmu yang berusaha secara sistematis untuk memahami perilaku sosial mengenai bagaimana kita mengamati orang lain dan situasi sosial, bagaimana orang lain bereaksi terhadap kita, dan bagaimana kita dipengaruhi oleh situasi sosial.

5. Berhm dan Kassin

Psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari cara individu berpikir, merasa, dan bertingkah laku dalam setting sosial.

6. Sherif dan Sherif

Pengertian psikologi sosial menurut Sherif & Sherif dalam bukunya yang berjudul An Outline of Social Psychology adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman dan tingkah laku individu manusia dalam kaitannya dengan situasi-situasi perangsang sosial. Dalam definisi ini, tingkah laku telah dihubungkan dengan situasi-situasi perangsang sosial.

7. Sherif dan Musfer

Menurut pendapat Sherif & Musfer pada tahun 1956, psikologi sosial adalah ilmu tentang pengalaman dan perilaku individu dalam kaitannya dengan situasi stimulus sosial. Dalam definisi ini, stimulus sosial diartikan bukan hanya manusia, tetapi juga benda-benda dan hal-hal lain yang diberi makna sosial.

8. Jones dan Gerard

Menurut Jones & Gerard pada tahun 1967, psikologi sosial adalah sub disiplin dari ilmu psikologi yang fokus pada studi ilmiah tentang perilaku individu yang berfungsi sebagai perangsang sosial.

9. Michener dan Delamater

Menurut Michener & Delamater yang diungkapkan pada tahun 1999, psikologi sosial adalah studi ilmiah tentang sebab-sebab dari perilaku sosial manusia.

10. Hartley

Menurut Hartley yang diungkapkan pada tahun 1961, psikologi sosial adalah cabang ilmu sosial yang berusaha memahami perilaku individu dalam konteks sosial.

11. Mc Grath

Psikologi sosial merupakan pengkajian saintifik berkenaan dengan tingkah laku.

12. Shaw dan Costanzo

Menurut Shaw dan Costanzo yang dikemukakan pada tahun 1970, psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku individu sebagai fungsi dari rangsang-rangsang sosial.

13. Baron dan Byrne

Menurut Baron & Byrne pada tahun 2006, psikologi sosial adalah bidang ilmu yang mencari pemahaman tentang asal mula dan penyebab terjadinya pikiran serta perilaku individu dalam situasi-situasi sosial. Definisi ini menekankan pada pentingnya pemahaman terhadap asal mula dan penyebab terjadinya perilaku dan pikiran.

14. Mc. David dan Harrari

Menurut Mc. David dan Harrari pada tahun 1968, psikologi sosial adalah studi ilmiah tentang pengalaman dan perilaku individu dalam kaitannya dengan individu lain, kelompok, dan budaya.

15. Krech, Crutchfield, dan Ballachey

Menurut Krech, Crutchfield, dan Ballachey yang dikemukakan pada tahun 1962, psikologi sosial dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang peristiwa perilaku interpersonal.

16. Myers

Menurut Myers yang diungkapkan pada tahun 1990, psikologi sosial adalah pengetahuan tentang bagaimana orang berpikir, mempengaruhi, dan berhubungan dengan orang lain.

17. Kenneth J. Gergen dan Mary Gergen

Psikologi sosial didefinisikan sebagai satu disiplin ilmu yang merujuk kajian sistematik ke atas hubungan interaksi sesama manusia.

18. Boring, Langveld, dan Weld

Menurut Boring, Langveld, dan Weld dalam bukunya yang berjudul Foundations of Psychology, psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari individu manusia dalam kelompoknya dan hubungan antara manusia dengan manusia.

19. Watson

Menurut Watson pada tahun 1966, psikologi sosial adalah ilmu tentang interaksi manusia.

20. Brigham

Menurut Brigham pada tahun 1991, psikologi sosial adalah pengetahuan tentang perilaku saling pengaruh mempengaruhi antar individu atau kelompok individu.

21. Kimball Young

Menurut Kimball Young pada tahun 1956, psikologi sosial adalah studi tentang proses interaksi individu manusia.

22. Dewey dan Huber

Menurut Dewey & Hubber pada tahun 1916, psikologi sosial adalah studi tentang manusia individual, ketika berinteraksi, biasanya secara simbolis dengan lingkungannya, yaitu dengan lambang yang digunakan oleh manusia untuk saling berinteraksi, misalnya: kata-kata, huruf, rambu-rambu, lalu lintas, papan nama, dan lain-lain.

23. Joseph E. Mc. Grath

Menurut Joseph E. Mc. Grath pada tahun 1965, psikologi sosial adalah ilmu yang menyelidiki tingkah laku manusia sebagaimana dipengaruhi oleh kehadiran, keyakinan, tindakan, dan lambang-lambang dari orang lain.

24. Secord dan Backman

Menurut Secord & Backman pada tahun 1974, psikologi sosial adalah ilmu yang mempelajari individu dalam konteks sosial.

 

Ruang Lingkup Psikologi Sosial

Psikologi Sosial yang menjadi objek studinya adalah segala gerak gerik atau tingkah laku yang timbul dalam konteks sosial atau lingkungan sosialnya. Oleh karenanya masalah pokok yang dipelajari adalah pengaruh sosial atau perangsang sosial. Hal ini terjadi karena pengaruh sosial inilah yang mempengaruhi tingkah laku individu. Berdasarkan inilah Psikologi Sosial membatasi diri dengan mempelajari dan menyelidiki tingkah laku individu dalam hubungannya dengan situasi perangsang sosial (Ahmadi, 2005)
Objek pembahasan dari Psikologi Sosial tidaklah berbeda dengan psikologi secara umumnya. Hal ini bisa dipahami karena Psikologi Sosial adalah salah satu cabang ilmu dari psikologi. Bila objek pembahasan psikologi adalah manusia dan kegiatannya, maka Psikologi Sosial adalah kegiatan-kegiatan sosialnya. Masalah yang dikupas dalam psikologi umum adalah gejala-gejala jiwa seperti perasaan, kemauan, dan berfikir yang terlepas deri alam sekitar.
Sedangkan dalam Psikologi Sosial masalah yang dikupas adalah manusia sebagai anggota masyarakat, se[perti hubungan individu dengan ndividu yang lain dalam kelompoknya.
Psikologi Sosial dalam membicarakan objek pembahasannya dapat pula bersamaan dengan sosiologi. Masalah-masalah sosial yang dibicarakan dalam sosiologi adalah kelompok-kelompok manusia dalam satu kesatuan seperti macam-macam kelompok, perubahan-perubahannya, dan macam-macam kepemimpinannya. Sedangkan dalam Psikologi Sosial adalah meninjau hubungan individu yang satu dengan yang lainnya seperti bagaimana pengaruh terhadap pimpinan, pengaruh terhadap anggota, pengaruh terhadap kelompok lainnya. Persamaaaan-persamaan pembahasan sebagaimana penjelasan di atas dapat disimpuilkan bahwa ruang lingkup pembahasan Psikologi Sosial berada pada ruang antaraa psikologi dan sosiologi. Titik persinggungan inilah yang dalam sejarah pertumbuhan ilmu pengetahuan memunculkan ilmu baru dalam lapangan psikologi, yakni Psikologi Sosial. Psikologi Sosial merupakan bagian dari psikologi yang secara khusus mempelajari tingkah laku manusia atau kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosialnya. (Ahmadi, 2002)
Sumber :
  •  http://hendrapgmi.blogspot.com
  • http://hedisasrawan.blogspot.com

Perbandingan Administrasi (Diskusi 2)

Pendekatan perilaku (manusia dalam administrasi) merupakan pendekatan yang memfokuskan pada kajian empiris pelaksanaan administrasi sesuai kenyataan, atau pengalaman-pengalaman yang dialami manusia dalam organisasi yang bersifat struktural, kondisional, temporal dan spasial.
Cobalah Saudara kemukakan suatu kasus yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam organisasi (proses administrasi). Diskusikan!

Jawab :

Perilaku organisasi/administrasi adalah sikap atau tindakan manusia yang ada dalam suatu organisasi.Unsur pokok dari perilaku organisasi, yaitu orang (mahluk hidup yang berjiwa, berpikiran dan berperasaan yang menciptakan organisasi untuk mencapai tujuan), struktur (hubungan resmi orang-orang dalam organisasi), teknologi (sarana) dan lingkungan (tempat organisasi beroperasi). Contoh kasus yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam organisasi : Dalam sebuah perusahaan minuman, sekelompok karyawan mengadakan meeting untuk menentukan inovasi produk baru yang akan dijual oleh perusahaan tersebut. Mereka mendiskusikan tentang kemasan produk, varian rasa yang baru, serta strategi pemasaran produk tersebut. Saat diadakan rapat diskusi, ada perbedaan pendapat antara karyawan yang satu dengan karyawan lain,mereka mencoba memberikan argumentasi mereka atas produk yang akan di jual oleh perusahaan dan saling mempertahankan argumen masing-masing pendapat. Disini Manajer memilik tugas harus memberikan jalan tengah yaitu dengan menyatukan argumentasi mereka dengan menjadikan suatu analisis yang baik dan dapat di terima oleh karyawan-karyawannya.

Perbandingan Administrasi (Diskusi 1)

Berdasarkan paparan pada Inisiasi 1, Saudara sudah mengetahui bahwa perbandingan sistem administrasi negara dapat ditinjau dari segi institusional (Ditinjau dari segi institusional, perbandingan sistem administrasi negara dibandingkan dengan 2 atau lebih institusi yang berbeda dalam satu lingkungan kebudayaan yang sama, misalnya sistem administrasi keuangan pada perguruan tinggi negeri dengan sistem administrasi keuangan pada rumah sakit-rumah sakit pemerintah di negara RI, atau sistem administrasi sipil dan militer di negara RI).
Silakan Saudara diskusikan, di era otonomi daerah ini, apakah perbandingan dari segi institusional ini dapat diterapkan untuk mengkaji sistem administrasi pemerintah pusat dengan sistem administrasi pemerintah daerah. Kemukakan argumen Saudara!

Jawab :

Perbandingan sistem administrasi pemerintah pusat dengan sistem administrasi pemerintah daerah merupakan contoh dari definisi perbandingan administrasi negara dari segi institusional.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disadari atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat. Oleh sebab itu pentingnya melakukan administrasi perbandingan antara sistem administrasi pemerintah pusat dengan sistem administrasi pemerintah daerah.
Kegunaan Administrasi Perbandingan :
  • Mencari/menemukan hal-hal yang sama/berbeda dalam Sistem Administrasi Negara.
  • Diarahkan untuk menemukan cara berpikir konseptual mengenai studi Perbandingan Administrasi Negara.
  • Untuk mengidentifikasikan faktor-faktor budaya,politik, dan sosial yang mempengaruhi kegagalan/keberhasilan, yaitu sistem administrasi atau satu sistem administrasi atau satu sistem birokrasi.
  • menjelaskan perbedaan mengenai perilaku birokrasi dan birokrat dalam lingkungan budaya dan negara yang berbeda-beda.


Pengembangan Organisasi (Diskusi 2)

Diskusikan olehmu, tentang penyakit-penyakit organisasi?

Gejala Penyakit Organisasi : Ketiadaan struktur yang jelas dan pasti. Tidak adanya saling percaya. Kebiasaan mudah memecat anggota. Kebiasaan suka menipu klien/supplier. Membohongi pelanggan dan suka ingkar janji. Kelesuan yang dirasakan oleh seluruh anggota. Banyaknya korupsi, membudayanya kolusi dan nepotisme. Maraknya SARA di dalam organisasi. Adanya perlakuan deskriminasi di antara karyawan. Adanya kebiasaan menunda keputusan atau pekerjaan. Sulitnya memperoleh komitmen atasan. Produktivitas yang rendah. Pengeluaran tinggi. Struktur yang tumpang tindih. Koordinasi yang kurang. Sarana dan prasarana yang tidak memadai lagi. Karyawan banyak yang keluar masuk.

Pengembangan Organisasi (Diskusi 1)

Inisiasi I
Pengembangan Organisasi itu terjemahan dari Organization Development (OD). Miftah Toha, guru besar UGM menerjemahkan dengan Pembinaan Organisasi. Banyak mahasiswa, akademikus, dan praktisi yang salah memahami konsep dan teori OD. Ada yang mengira bahwa Pengembangan Organisasi itu sama dengan membentuk struktur baru dalam organisasi. Ada lagi yang mengira bahwa Pengembangan Organisasi sama dengan membuat desain organisasi. Menurut Anda Pengembangan Organisasi (OD) yang benar itu apa?
Jelaskan! 

Jawab : 

Menurut saya,Pengembangan organisasi adalah suatu teknik untuk melakukan perubahan organisasi. Didalamnya terkandung suatu proses dan teknologi untuk menyusun strategi, tujuan, dan pelaksanaan perubahan organisasi secara terencana.Sehingga organisasi tersebut dapat lebih mampu menyesuaikan diri dengan teknologi, pasar, dan tantangan baru, serta inovasi.

 Diskusi

Diskusikan oleh mu?
Apa yang dibutuhkan orgaisasi untuk mencapai sukses?  ada 5 faktor pendukung coba diskusikan olehmu?

Jawab :

Faktor-faktor pendukung organisasi untuk mencapai tujuan dibagi menjadi dua yaitu faktor luar dan faktor dalam. Faktor luar organisasi adalah faktor lingkungan dimana organisasi itu berada, seperti faktor politik, ekonomi. sosial dan budaya, teknologi, hukum, demografi, sumber-sumber alam, konsumen, dan nasabah. Faktor dalam organisasi : 1. Orang-orang yang bekerja 2. Tugas dan tanggung jawab. 3. Hubungan kerja. 4. Dana dan alat-alat 5. Peraturan dan prosedur kerja.

Pengantar Ilmu Administrasi (Diskusi 2)

Salah satu kekhususan administrasi negara adalah “Administrasi Negara Mempunyai Kekecualian”. Baru-baru ini kita membaca dan mendengar berita yang luar biasa mengiris hati kita. Yakni dibuangnya seorang pasien bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi (63) hingga meninggal (http://www.radarlampung.co.id/read/berita-utama..) hanya dikarenakan persoalan biaya rumah sakit yang tidak mampu ia dibayar. Sungguh sebuah ironi dan sangat melukai nilai kemanusiaan. Diskusikan hal tersebut dengan argumen anda masing-masing dalam kaitannya dengan administrasi negara dan salah satu kekhususan administrasi negara seperti yang telah dsampaikan diatas.

Jawab :

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kebijakan rumah sakit pemerintah yang tidak menarik biaya bagi pasien rawat inap yang berasal dari kelompok miskin, sedangkan pasien-pasien lain harus membayar merupakan contoh lain dari kekhususan administrasi publik dilihat dari pengecualian. Memang harus diakui tuntutan agar administrasi publik dapat bekerja secara efisien, efektif, cekatan, dan responsif, tetapi pada saat yang sama juga harus memperhatikan dan tanggap terhadap kesulitan yang dialami kelompok-kelompok masyarakat miskin. Guna menjamin nilai-nilai luhur ini dapat diwujudkan, administrasi publik memerlukan semangat kompetisi, kontrol politik, sarana swakoreksi, dan kontrol sosial. Di era saat ini, sudah ada program pelayanan jaminan sosial atau BPJS yang berfungsi menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Presiden Jokowi juga meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu sejenis kartu atau program yang dimana memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, pemegang kartu KIS dapat menggunakannya di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini merupakan sebuah nama untuk program jaminan kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan program jaminan kesehatan BPJS merupakan lembaga hukum publik yang tujuan pembentukannya yaitu untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan SJSN (JKN). Jadi seharusnya masyarakat miskin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang secara baik dan gratis. Sesuai dengan Undang-undang kesehatan yang berlaku. Perlunya peran pemerintah dalam hal melakukan perbaikan layanan kesehatan buat masyarakat luas terutama rakyat miskin harus lebih ditingkatkan lagi. Dan semoga kelak tidak ada lagi kasus seperti Mbah Edi diatas. 

Pengantar Ilmu Administrasi Negara (Diskusi 1)

Setiap kita pasti pernah menggunakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah layanan kependudukan berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Dibeberapa daerah layanan Kartu Tanda Penduduk sudah digratiskan. Namun ada beberapa daerah juga yang masih mengenakan biaya terhadap layanan tersebut. Kita sering mendengar setelah kita akan menyelesaikan urusan terkait misalnya pembuatan KTP, petugas di kantor catatan sipil berucap : “ Pak, ini KTPnya sudah selesai, administrasinya Rp.20.000” pak . Terkait dengan pengertian administrasi yang digunakan dalam kasus diatas, kebanyakan masyarakat kita masih memandang administrasi sebagai sejumlah uang yang harus dipenuhi dalam mendapatkan layanan publik tertentu. 
Diskusikan hal diatas terkait pemahaman terhadap pengertian administrasi itu sendiri. Apakah anda dan masyarakat dilingkungan anda masih memiliki pandangan serupa!
Diskusikan bersama!

Jawab :

Sekarang ini sulit sekali membedakan makna yang jelas mengenai biaya administrasi dan pungutan liar (pungli). Keduanya seolah menjadi identik dalam perbendaharaan kata, walaupun sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Disini saya akan menjelaskan mengenai pengertian biaya administrasi. Biaya (menurut Mulyadi) adalah pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi, sedang terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Istilah administrasi dalam kenyataan, mempunyai berbagai macam pengertian atau makna. Administrasi dalam pengertian Tata Usaha menurut Harris muda adalah "Suatu pekerjaan yang sifatnya : mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis-menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu." Kita dapat menyimpulkan sendiri arti dari biaya administrasi itu sendiri. Kasus contoh diatas seolah-olah pembuatan KTP itu membutuhkan biaya administrasi. Padahal kenyataannya adalah biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri telah sepakat menggratiskan seluruh biaya administrasi kependudukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sumber : www.kemendagri.go.id Jika tidak ada penetapan dari penjabat yang berwenang maka setiap biaya yang dikenakan jatuh pada ranah pungutan liar (pungli). Jadi yang selama ini sering kita temukan dalam mengurus sesuatu di kantor-kantor pemerintahan seperti biaya alat tulis, biaya mengetik, biaya stempel, transport mengurus sesuatu, dan bermacam biaya tetek bengek sebagai biaya administrasi adalah sebuah pengkambinghitaman dan pemelintiran makna dari biaya administrasi. Hal tersebut adalah pembohongan dan pembodohan publik jika mengatakan bahwa biaya ATK, mengetik, transport, dan stempel adalah biaya administrasi. Karena untuk itu semua sudah jelas ada APBN/APBD. Mungkin akan lebih enak didengar untuk hal-hal seperti itu diartikan sebagai sumbangan/pemberian sukarela/biaya lelah saja. Jadi tidak membohongi dan membodohi masyarakat. Dan tidak lagi menyalahkan kambing hitam apalagi mengaburkan makna biaya administrasi.

Hubungan Pusat Daerah (Diskusi 2)

Jelaskan pelaksanaan berbagai urusan/kewenangan baik urusan wajib maupun urusan pilihan pada pemerintah daerah kabupaten/kota tempat Anda tinggal dalam konteks hubungan pusat- daerah!

selamat berdiskusi.
salam
tutor

 Jawab:

  • Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan wajib meliputi  bidang:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. lingkungan hidup;
  4. pekerjaan umum;
  5. penataan ruang;
  6. perencanaan pembangunan;
  7. perumahan;
  8. kepemudaan dan olahraga;
  9. penanaman modal;
  10. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11. kependudukan dan catatan sipil;
  12. ketenagakerjaan;
  13. ketahanan pangan;
  14. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  15. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  16. perhubungan;
  17. komunikasi dan informatika;
  18. pertanahan;
  19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  20. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
  21. pemberdayaan masyarakat dan desa;
  22. sosial;
  23. kebudayaan;
  24. statistik;
  25. kearsipan; dan
  26. perpustakaan.
  • Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah  urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 
Urusan pilihan meliputi bidang:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. pariwisata;
  6. industri;
  7. perdagangan; dan
  8. ketransmigrasian.
DAFTAR RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN
YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN GRESIK TAHUN 2007
DALAM BIDANG PENDIDIKAN
I         BIDANG PENDIDIKAN

A.        SUB BIDANG KEBIJAKAN


1. SUB-SUB BIDANG KEBIJAKAN DAN STANDAR



a. Penetapan kebijakan operasional pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.



b. Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional.



c. Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan.



d. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



e. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal.



f. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.



g. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal.



h. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah



i. Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi



j. Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.



k. Peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen  pendidikan nasional.

B.        SUB BIDANG PEMBIAYAAN


1. SUB-SUB BIDANG PEMBIAYAAN



a. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya.



b. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya.

C.        SUB BIDANG KURIKULUM



a. Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar.



b. Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.



c. Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar.



d. Sosialisasi dan fasilitasi  implementasi  kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.



e. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada  pendidikan dasar.

D.        SUB BIDANG PRASARANA DAN SARANA



a. Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.



b. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.



c. Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,  pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.

E.        SUB BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



a. Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya.



b. Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya



c. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS di daerah.



d. Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



e. Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



f. Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

F.        SUB BIDANG PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN


1. SUB-SUB BIDANG PENILAIAN HASIL BELAJAR



a. Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



b. Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi  pelaksanaan ujian sekolah.



c. Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah.


2. SUB-SUB BIDANG EVALUASI



a. Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.



b. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.


3. SUB-SUB BIDANG AKREDITASI



a. Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal.


4. SUB-SUB BIDANG PENJAMINAN MUTU



a. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.



b. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional.



c. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu.



d. Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan.
 

Hubungan Pusat Daerah (Diskusi 1)

Ada pendapat yang menyatakan bahwa ada kaitan antara hubungan pusat dan daerah dengan sistem pemerintahan yang dianut suatu negara. Jelaskan maksud pernyataan tersebut?

Jawab :

Dalam ilmu pengetahuan, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia akan banyak membicarakan tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan secara umum, asas keahlian (fungsional) dan asas pemerintahan di daerah. Pembahasan asas pemerintahan di daerah lebih banyak menguraikan dalam hal hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Asas fungsional dan asas kedaerahan, serta hubungan keduanya melahirkan keserasian dan kinerja yang baik dalam lingkungan pemerintahan. Hubungan-hubungan itulah yang akan menggambarkan kondisi sistem pemerintahan yang sesungguhnya. Kondisi ini pula kemudian membentuk pedoman antara pemerintah dan yang diperintah sehingga melahirkan nilai-nilai pemerintahan yang baik.
 

Etika Administrasi Pemerintahan (Diskusi 2)

Studi Kasus :
http://nasional.inilah.com/read/detail/1773624/keluyuran-di-mall-tujuh-guru-ditangkap-pol-pp/#.VA0XBsKSxG4

 Coba bacalah olehmu artikel berikut, kaitakan dengan etika administrasi pemerintahan ? 

Jawab :

Disiplin,istilah yang setiap saat terucap, dan menyatu pada diri setiap PNS. Namun dari sekian banyak personel yang disiplin masih terdapat oknum dalam jumlah kecil yang melakukan pelanggaran. Razia terhadap PNS menurut saya harus rutin dilakukan supaya membuat disiplin para PNS agar tidak keluar saat di jam-jam kerja. Dan semisal selesai pulang dinas dan hendak berbelanja, seharusnya para PNS ini mengganti pakaian mereka terlebih dahulu dan janganlah menggunakan seragam PNS saat keluar ke Mall atau tempat perbelanjaan supaya saat ada razia tidak ada kesalahpahaman antara Petugas Satpol PP dengan PNS. Karena disiplin merupakan kewajiban buat para PNS. Seharusnya ada hukuman atau sanksi-sanksi tertentu buat para PNS yang ketauan melanggar seperti keluar kerja saat jam kantor supaya memberi efek jera buat mereka yang melanggar dan buat para PNS yang lain untuk tidak mencontohnya. Semoga para PNS kedepannya bisa menjadi contoh yang baik buat masyarakat umum. Bahwa mereka benar-benar bekerja untuk melayani masyarakat, berdisiplin, dan beretika yang baik. PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL : 1. Umum. a. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. b. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. c. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Etika Administrasi Pemerintahan (Diskusi 1)

 Diskusikan olehmu berkenaan dengan etika administrasi pemerintahan, perihal pemilu Prisiden yang terjadi?dan bagaimana efeknya menurutmu bagi bangsa Indonesia kedepan?

Jawab :
Menurut saya pemilu Presiden tahun 2014 kemarin sesuai dengan etika administrasi pemerintahan yang ada, dimana pemilu berjalan dengan demokratis, inklusif, adil, aman, dan damai. Namun tidak sepenuhnya pemilu yang selama ini berlangsung, berjalan dengan sempurna. Masih banyak sistem yang harus dibenahi. Dan ini menurut saya menyangkut masalah etika dan moral juga. Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu adanya Money Politic. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Solusi mengatasi money politic adalah dengan membentuk Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan serius, misalnya membentuk badan khusus independen untuk mengawasi calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak melakukan money politic. Sebaiknya secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut. Pemerintah seharusnya mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politic kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara langsung meningkat. Dan persoalan lain dalam pemilu adalah bahwa sampai sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita selama 5 Tahun mendatang. Meskipun masih ada kelemahan ataupun kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres, kecurangan tersebut dinilai tidak terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis sehingga tidak berdampak signifikan kepada perolehan suara pemilu. Diharapkan pemilu ke depan bisa berjalan dengan lebih baik lagi,diperbaiki lagi sistemnya,masyarakat lebih sadar untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi. Dan meminimalisir angka golput yang ada.